Gelar Akademik


Satu kata, satu tekad, satu Tujuan sukses Goals, banyak yang menganggap bahwa "profesor" adalah gelar akademik, padahal profesor itu jabatan fungsional seorang dosen yang telah memiliki kualifikasi tertentu, misalnya sekurang-kurangnya
jabatan akademik Lektor dan mampu membimbing calon doktor (Pasal 104 Ayat 2 PP 60 Tahun 1999). Jangan lupa pula, bahwa pengangkatan profesor oleh menteri atas usulan pimpinan perguruan tinggi dan mendapat pengesahan dari senat perguruan tinggi tersebut (Pasal 104, Ayat 4). Sebutan guru besar atau profesor hanya dapat digunakan selama yang bersangkutan melaksanakan tugas dosen di perguruan tinggi (pasal 105). Dengan demikian, jika sudah tidak menjadi dosen di perguruan tinggi, hilang jabatan fungsional guru besarnya dan otomatis hilang pula "gelar" profesornya.

Comments (0)