Kemdiknas Maklumi Kualitas RSBI

0

Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menanggapi banyaknya jumlah sekolah yang menggunakan label Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang memiliki kualitas dan mutu pendidikannya belum maksimal. Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Suyanto mengatakan, hal tersebut masih bisa dikatakan wajar.

“Kualitas RSBI yang masih di bawah standar Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) itu wajar saja. Masalahnya, posisi RSBI ini kan berada di bawah Sekolah Standar Nasional (SSN) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI),” ungkap Suyanto kepada JPNN di Jakarta, Kamis (22/7).

Menurutnya, syarat yang harus dipenuhi oleh RSBI untuk menuju SBI sangatlah berat. “RSBI itu bukan hanya dituntut untuk memiliki kualitas bahasa Inggris yang baik, tetapi kurikulumnya juga diperhatikan,” tukasnya.

Suyanto menyebutkan, beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh RSBI antara lain, sudah berstatus Sekolah Standar Nasional (SSN), berakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) sekolah/ madrasah, pembelajaran matematikan, IPA dan kejuruan (SMK) dilakukan dalam bahasa Inggris, dan nilai Ujian Nasional (UN) para siswanya rata-rata mencapai 7,0.

Selain itu, lanjut Suyanto, dalam melakukan proses seleksi kemampuan akademis para siswa, sekolah RSBI wajib untuk melakukan test prikologi, tes tertulis bahasa Inggris, IPA dan Matematika, untuk jenjang SMK akan ditambah dengan test kesehatan dan buta warna (SMK Kimia). “Untuk komposisi tenaga pendidiknya, minimal S2/S3 sebanyak 10 persen (SD), 20 persen (SMP), 30 persen (SMA/K), dan minimal 30 persen WNI,” sebutnya.

Sebelumnya Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, Kemdiknas tidak menutup kemungkinan akan mencopot label Rintisan Sekolah Bertaraf Inter¬nasional (RSBI) di salah satu sekolah yang dinilai tidak mampu mempertahankan mutu RSBI.

Fasli menjelaskan, hal ini bertujuan agar tidak merugikan siswa dan orangtua. Dengan begitu, Kemendiknas ba¬kal menggantikan seko¬lah ini de¬ngan standar pela¬ya¬nan mini¬mal (SPM) alias umum. ”Kalau sekolah ini ternyata tidak bisa memenuhi (RSBI), mau tidak mau sekolah ini harus distan¬darkan kembali menjadi sekolah umum,” kata Fasli Djalal. (cha/jpnn)